1. | Layanan Pembebasan Biaya Perkara; |
2. | Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan |
3. | Penyediaan Posbakum Pengadilan. |
adalah digitalisasi layanan hukum yang kami sediakan secara online kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan masyarakat kelompok rentan (Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas) untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses Informasi serta mendapatkan layanan Bantuan Hukum yang disediakan di Pengadilan Negeri Kupang secara GRATIS.
Login SystemLayanan hukum pembebasan biaya perkara atau disebut dengan istilah Prodeo adalah layanan pembebasan biaya perkara yang diberikan kepada masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria miskin yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014. Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Berlaku Untuk Perkara Perdata Permohonan Maupun Perkara Perdata Gugatan Dalam Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta Permohonan Eksekusi.
Lebih lanjutMeningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis.
Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan hukum di Pengadilan.
Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk Memperoleh Informasi, Konsultasi, Saran, dan Pembuatan Dokumen (Surat Gugatan/Surat Permohonan) dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.
Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.
Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Lebih lanjutPemberian layanan Informasi, Konsultasi, Saran/Advis Hukum sehingga membantu masyarakat yang tidak mengerti hukum bisa mengetahui dan memahami hak-haknya atau permasalahannya yang bersentuhan hukum yang dihadapinya.
Lebih lanjutPemberian pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam pembuatan dokumen hukum seperti surat gugatan atau surat permohonan ataupun dokumen-dokumen lain yang diperlukan dalam pengajuan perkara di pengadilan.
Lebih lanjut( Pertanyaan yang paling sering diajukan )
Perkara perdata baik Permohonan maupun Gugatan bisa dibiayai secara Prodeo, meliputi: Permohonan Akte Kelahiran Terlambat, Permohonan Ganti Nama, Pendaftaran Pernikahan Terlambat, Pemohonan dispensasi nikah, hak asuh anak, Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran, Permohonan Pengangkatan Anak, Ganti Rugi, Cerai Gugat, Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan, Hak Asuh Anak, Objek Sengketa Tanah, Wanprestasi, Penyerobotan, Sertifikat/Girik, dan lain-lain.
Pengajuan berperkara secara prodeo yang diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi dengan melampirkan:
1. | Surat Gugatan atau Surat Permohonan; |
2. | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau |
3. | Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri. |
Jalan Palapa, Nomor 18, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo,
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Indonesia - 85111
+62380 8431840, 8431841 - +62380 829279
+6281238225292
www.pn-kupang.go.id - itpnkpg@gmail.com