Layanan Bantuan Hukum Online Pengadilan Negeri Kupang

adalah digitalisasi layanan hukum yang kami sediakan secara online kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan masyarakat kelompok rentan (Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas) untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses Informasi serta mendapatkan layanan Bantuan Hukum yang disediakan di Pengadilan Negeri Kupang secara GRATIS.

Login System
First Vector Graphic
App
Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO)

Layanan hukum pembebasan biaya perkara atau disebut dengan istilah Prodeo adalah layanan pembebasan biaya perkara yang diberikan kepada masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria miskin yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014. Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Berlaku Untuk Perkara Perdata Permohonan Maupun Perkara Perdata Gugatan Dalam Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta Permohonan Eksekusi.

Lebih lanjut
Tujuan e-POSBAKUM Bagi Masyarakat dan Kelompok Rentan
  • AKSES KEADILAN

    Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis.

  • MERINGANKAN BEBAN BIAYA

    Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan hukum di Pengadilan.

  • KONSULTASI HUKUM

    Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk Memperoleh Informasi, Konsultasi, Saran, dan Pembuatan Dokumen (Surat Gugatan/Surat Permohonan) dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.

  • KESADARAN HUKUM

    Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.

App

Frequently Asked Questions (FAQ)

( Pertanyaan yang paling sering diajukan )

Perkara Yang Bisa Dibiayai Secara PRODEO

Perkara perdata baik Permohonan maupun Gugatan bisa dibiayai secara Prodeo, meliputi: Permohonan Akte Kelahiran Terlambat, Permohonan Ganti Nama, Pendaftaran Pernikahan Terlambat, Pemohonan dispensasi nikah, hak asuh anak, Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran, Permohonan Pengangkatan Anak, Ganti Rugi, Cerai Gugat, Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan, Hak Asuh Anak, Objek Sengketa Tanah, Wanprestasi, Penyerobotan, Sertifikat/Girik, dan lain-lain.
Pengajuan berperkara secara prodeo yang diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi dengan melampirkan:

1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan;
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.

Ajukan Permohonan Prodeo Online
Apa saja ruang lingkup Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan?

1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
2. Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
3. Penyediaan Posbakum Pengadilan.

Siapa saja yang berhak menerima layanan pada Posbakum di Pengadilan Negeri?

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa Pemberian Informasi, Konsultasi, Saran/Advis hukum, atau Bantuan Pembuatan Dokumen Hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Negeri.

Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara (Prodeo)?

Pencari keadilan yang dapat diberikan layanan hukum pembebasan biaya perkara terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di pengadilan.

Bagaimana membuktikan orang atau sekelompok orang tersebut tidak mampu?

Dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti:

a. Kartu Keluarga Miskin (KKM);
b. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);
c. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH);
d. Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
e. Surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.

Perkara apakah yang bisa dibiayai dengan program pembebasan biaya perkara (Prodeo)?

Untuk seluruh perkara Perdata baik Permohonan atau Gugatan dalam Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, seperti: Permohonan Akte Kelahiran Terlambat, Permohonan Ganti Nama, Pendaftaran Pernikahan Terlambat, Pemohonan dispensasi nikah, hak asuh anak, Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran, Permohonan Pengangkatan Anak, Ganti Rugi, Cerai Gugat, Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan, Hak Asuh Anak, Objek Sengketa Tanah, Wanprestasi, Penyerobotan, Sertifikat/Girik, dan lain-lain.

Siapa saja petugas pemberi layanan di Posbakum Pengadilan?

Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut.



PENGADILAN NEGERI / PHI / TIPIKOR KUPANG KELAS IA

Jalan Palapa, Nomor 18, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo,
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Indonesia - 85111
+62380 8431840, 8431841 - +62380 829279
+6281238225292
www.pn-kupang.go.id - itpnkpg@gmail.com